Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 141 miliar.
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Dante Sinaga, Djoko Sutrisno, Oggy Achmad Kosasih, serta Joko Susilo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Nurdiono, dalam dakwaannya menyebut kerugian negara mencapai 9,04 juta dolar AS atau sekitar Rp 141,04 miliar.
Skema Pembayaran Diubah, Negara Diduga Dirugikan
Menurut jaksa, kasus ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy pada 2019 antara Inalum dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Dalam praktiknya, para terdakwa diduga mengubah skema pembayaran yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut dinilai krusial karena membuka celah gagal bayar. Jaksa menyebut PT PASU tidak melunasi kewajibannya atas barang yang telah dikirim.
“Akibat perubahan metode pembayaran tersebut, terjadi kerugian keuangan negara yang signifikan,” ujar Nurdiono dalam persidangan.
Perhitungan kerugian negara merujuk pada audit independen dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. Tarmizi Achmad tertanggal 23 Februari 2026.
Dakwaan Berlapis, Unsur Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menilai seluruh rangkaian perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan, melibatkan unsur internal perusahaan pelat merah dan pihak swasta.
Sidang Ditunda, Agenda Eksepsi Pekan Depan
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memutuskan menunda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan dari para terdakwa dan tim penasihat hukum.












